Terlambat Masukan Persyaratan, Langsung Dicoret
MUKOMUKO, BE – Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Data dan Pengembangan Pegawai, Edy Suntono, mengingatkan kepada seluruh peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus, segera memasukan berkas persyaratannya. Mulai dari tanggal 8 hingga 19 Desember 2014 mendatang. Bagi peserta yang terlambat menyampaikan berkas dianggap mengundurkan diri, dan langsung dilakukan pencoretan sebagai peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS di jajaran Pemkab Mukomuko. “Bagi yang terlambat tidak ada toleransi, langsung kita coret,” ingatnya. Hari pertama sejak diumumkannya kelulusan, kata Edy, tidak ada peserta yang menyatakan komplain atau tidak puas dengan hasil yang ada tersebut. Teknis pengumuman khususnya di BKPPD, tidak hanya peserta yang lulus passing grade, peserta yang ikut dalam pelaksanaan tes beberapa bulan lalu itu juga diumumkan. “Yang di media massa hanya kita umumkan yang lulus passing grade. Di BKPPD lengkap, hingga peserta yang ikut kita tempelkan semua dipapan pengumuman BKPPD,” bebernya. Kebijakan itu tidak lain keterbukaan Pemda Mukomuko, dalam penerimaan tes CPNS. Hasil yang diumumkan itu adalah murni dari penilain Panselnas. Jikalau ada peserta yang komplain, pihaknya menyarankan yang bersangkutan langsung mengajukan protes ke Panselnas. “ Tidak ada kewenangan kita untuk menjawab jikalau ada peserta yang komplain. Silakan langsung ke Panselnas,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: