Kebun Rakyat Belum Terdaftar
MUKOMUKO, BE - Sekitar ratusan ribu hektar kebun rakyat yang tersebar di 15 kecamatan se Kabupaten Mukomuko, banyak belum terdaftar. Tahun 2014, Bidang Perkebunan, baru menyelesaikan sekitar 124 hektar dan dikeluarkan surat tanda daftar budidaya (STDB). “ Ya, tahun ini hanya 124 hektar,” ungkap Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat. Angka tersebut masih sangat jauh, jika dibandingkan jumlah kebun rakyat yang ada. Padahal STDB wajib dilakukan pemerintah daerah. Yang tujuannya, selain akan diketahui dengan pasti jumlah kebun rakyat, dimana lokasinya, pupuk apa yang digunakan, asal benih dan lainnya. Berdasarkan STDB yang dikarenakan bisa dijadikan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan kedepannya. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin. Supaya kebun rakyat secara keseluruhan telah mengantongi STDB. STDB yang dikeluarkan, lanjut Wahyu, yang tidak bermasalah dan tidak berada di dalam hutan kawasan. “Kebun rakyat yang masuk dalam kawasan tidak dikeluarkan STDB. “ STDB yang diterbitkan adalah legal dan dapat dipertanggung jawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya. Dia mengharapkan masyarakat khususnya yang mempunyai lahan perkebunan baik itu komoditi sawit, karet dan jenis komoditi lainnya sesegera mungkin mengurus STDB. Hal itu dikarenakan akan memberikan hal yang positif bagi petani yang bersangkutan. Misalnya, tidak menutup kemungkinan nantinya kebun rakyat itu akan diberikan bantuan bibit unggul dan lainnya. Dari STDB yang telah dikeluarkan tidak hanya luas yang dihitung. Jumlah kebun yang belum dan telah menghasilkan juga dihitung. \"Nantinya akan diketahui dengan pasti produksi dan tingkat perekonomian masyarakat, khususnya penghasilan dari tanaman perkebunan,\" pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: