Eks Penjabat Bupati Segera Dieksekusi

Eks Penjabat Bupati Segera Dieksekusi

MUKOMUKO,BE – Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH memastikan eksekusi  2 terpidana korupsi yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Keduanya mantan Penjabat Bupati Mukomuko Amandeka Amir yang terlibat kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (Kernas) tahun anggaran 2005-2006 lalu yang merugikan Negera sekitar Rp 400 juta lebih dan Ahmad Darmi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kasus pembangunan jembatan Sibak di Kecamatan Ipuh tahun 2007 yang merugikan negara sekitar Rp 800 juta lebih.

Hanya saja Kajari belum mau membeberkan kapan waktu eksekusi itu dilakukan. “Kita pastikan eksekusi segera dilakukan,” elaknya. Di sisi lain Amran juga menyampaikan masih ada beberapa usulan kasasi JPU Kejari Mukomuko ke Mahkamah Agung (MA) yang masih belum turun. Di antaranya 2 terdakwa pembangunan jembatan Sibak, 1 terdakwa  pengadaan kendaraan dinas. Para terdakwa itu  sebelumnya juga telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Argamakmur dan 5 terdakwa kasus pengadaan alat berat dan 2 tersangka kasus pemasangan pipa proyek PDAM Tirta Selagan.

Sebelumnya pula ketujuh terdakwa itu juga diputuskan oleh PN Argamakmur putusan percobaan. “ Kasasi yang kita usulkan ini supaya penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu. Adanya putusan bebas murni yang telah dilakukan itu adalah putusan yang tidak murni dan putusan percobaan adalah putusan yang tidak adil. Yang jelas sejumlah kasus korupsi yang menyeret sejumlah terdakwa itu pihaknya tengah menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung atas usulan Kasasi JPU Kejari Mukomuko,”pungkas Amran. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: