IUPP PT KSM Terancam Tak Diperpanjang

IUPP PT KSM Terancam Tak Diperpanjang

MUKOMUKO, BE -  Izin Usaha Pengolahan Perkebunan (IUPP) pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas (KSM), terancam tak diperpanjang. Pasalnya perusahaan itu wajib melampirkan surat keterangan dasar perusahaan membangun pabrik dalam kawasan pertanian. “ Meskipun permohonan perpanjangan izin sudah kita terima. Sepanjanag belum melampirkan surat keterangan yang harus dilengkapi. Permohonan  itu belum akan kita rekomendasikan,”  tegas Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat. Pasalnya dalam tata ruang wilayah, lokasi pabrik PT KSM itu berada dalam kawasan pertanian, bukan industri. Dilihat dari RTRW. Mulai dari desa Arah Tiga hingga Kecamatan Lubuk Pinang masuk dalam kawasan pertanian, bukan industri.\"Kita tidak  mau mengambil resiko memperpanjang IUPP pabrik tersebut. Sepanjang tidak melampirkan rekomendasi dari bupati atau gubernur,\" jelasnya. Rekomendasi dari bupati dan gubernur, kata Wahyu, bertujuan agar ada kesesuaian rencana pembangunan perkebunan di Provinsi Bengkulu. Aturan ini juga  sama diberlakukan kepada pabrik kelapa sawit lainnya yang mau memperpanjang IUPP dan izin usaha perkebunan budidaya (IUPB) untuk perusahaan perkebunan. “Perusahaan yang memperpanjang izin wajib mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2013 terkait kontribusi perusahaan,” papar Wahyu. Kontribusi dalam Permentan itu adalah kewajiban perusahaan perkebunan membangun 20 persen dari luas lahan perkebunan intinya untuk masyarakat berupa plasma. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: