Harga Hewan Kurban Tak Terkendali
MUKOMUKO, BE – Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi menyampaikan untuk harga hewan ternak yang diperuntukan kurban tidak bisa dikendalikan. Baik itu harga sapi, kambing dan sejenis hewan lainnya yang bisa di qurban kan. Pasalnya, untuk penjualan hewan tersebut dilakukan secara pribadi yang punya hewan ternak. Meskipun di daerah ini sangat banyak yang punya hewan ternak dan sudah memenuhi syarat untuk di qurban kan. Artinya untuk pembelian hewan itu merupakan atas dasar kesepakatan pembeli dengan penjual. “ Ya, kalau pemilik hewan itu ingin melepas dengan harga yang cukup terjangkau. Contohnya Rp 8 hingga 10 juta/ekor. Jika pemilik enggan menjualnya, walaupun ingin dijual dengan harga dua kali lipat, itu adalah hak dari pemilik ternak dan tidak dapat dipaksankan harus dijual dengan harga yang lebih murah. Sedangkan untuk hewan ternak yang merupakan bantuan dari pemerintah. Tidak diperbolehkan diperjual belikan, melainkan digulirkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya,” bebernya. Diakuinya sejak satu bulan terakhir harga hewan ternak khususnya yang sudah memenuhi persyaratan bisa dikurbankan melonjak tajam. Ini dinamakan berlakunya hukum ekonomi. Penetapan harga standar yang bisa dilakukan jajarannya adalah mengenai sembilan bahan pokok. Itu pun masih sangat sulit karena banyak kendala. “Ya, kalau bahan pokok itu banyak. Jika terbatas, masih juga akan berimbas dengan naiknya harga di pasaran,” demikian Ramdani. (900)– Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi menyampaikan untuk harga hewan ternak yang diperuntukan kurban tidak bisa dikendalikan. Baik itu harga sapi, kambing dan sejenis hewan lainnya yang bisa di qurban kan. Pasalnya, untuk penjualan hewan tersebut dilakukan secara pribadi yang punya hewan ternak. Meskipun di daerah ini sangat banyak yang punya hewan ternak dan sudah memenuhi syarat untuk di qurban kan. Artinya untuk pembelian hewan itu merupakan atas dasar kesepakatan pembeli dengan penjual. “ Ya, kalau pemilik hewan itu ingin melepas dengan harga yang cukup terjangkau. Contohnya Rp 8 hingga 10 juta/ekor. Jika pemilik enggan menjualnya, walaupun ingin dijual dengan harga dua kali lipat, itu adalah hak dari pemilik ternak dan tidak dapat dipaksankan harus dijual dengan harga yang lebih murah. Sedangkan untuk hewan ternak yang merupakan bantuan dari pemerintah. Tidak diperbolehkan diperjual belikan, melainkan digulirkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya,” bebernya. Diakuinya sejak satu bulan terakhir harga hewan ternak khususnya yang sudah memenuhi persyaratan bisa dikurbankan melonjak tajam. Ini dinamakan berlakunya hukum ekonomi. Penetapan harga standar yang bisa dilakukan jajarannya adalah mengenai sembilan bahan pokok. Itu pun masih sangat sulit karena banyak kendala. “Ya, kalau bahan pokok itu banyak. Jika terbatas, masih juga akan berimbas dengan naiknya harga di pasaran,” demikian Ramdani. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: