30 Juli, Deadline Temuan BPK
KEPAHIANG, BE - Panitia Khusus (pansus) DPRD Kepahiang masih menunggu deadline atas tindak lanjut Pemkab Kepahiang soal LHP BK RI tahun 2013. Ketua Pansus LHP H Zainal SSos MSi menyampaikan walaupun saat ini sudah ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengembalikan temuan tersebut, pihaknya selaku tetap akan melakukan evaluasi. \"Tentunya kita masih menunggu laporan tim tindak lanjut dari Pemkab Kepahiang soal temuan BPK ini. Deadline tersebut sampai tanggal 30 Juli ini,\" ujar Zainal. Menurutnya, dengan adanya temuan dibeberapa SKPD di Pemkab Kepahiang ini, bisa saja akan menjadi pengembangan pihak yang berwajib untuk melakukan serangkaian penyidikan atas temuan tersebut. \"Perlu diingat dalam temuan LHP bisa saja mengakibatkan tindak pidana dan nantinya itu kewenangan pihak yang berwajib,\" jelasnya. Sementara itu, Inspektor pada Inspektorat Kepahiang Khaidir SSos MM menyampakan sampai saat ini beberapa SKPD seperti DPPKAD, Dinas PU, BPBD, Dinas ESDM, dan BLH sudah melakukan pegembalian atas kerugian negara dalam LHP 2013 tersebut. Pihaknya sendiri merasa optimis semua SKPD yang telah menjadi temuan dalam LHP BPK RI akan dapat menyelesaikan, setidaknya sampai deadline yang telah ditetapkan. \"Kedepannya, harapan kita tidak ada lagi yang akan menjadi temuan. Sehingga opini untuk keuangan kita dapat meningkat dari sebelumnya,\" demikian Khaidir.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: