Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

Raih WTP  Enam Kali Berturut-turut

MUKOMUKO, BE – Penggelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dibawah kepemimpinan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus tak diragukan lagi. Ini dibuktikan Kabupaten yang baru berusia 11 tahun itu, mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang ke enam kalinya secara berturut – turut. Predikat WTP diraih sejak tahun 2008 lalu. Predikat WTP untuk penggelolaan keuangan tahun 2013 itu, diserahkan pihak BPK kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Mukomuko, kemarin (12/6) di kantor BPK Bengkulu. Pemda Mukomuko, diwakili Sekda Syafkani SP didampingi Kepala Inspektur Inspektorat Daerah, A Halim SE MSi. DPRD Kabupaten Mukomuko dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Drs Arnadi Pelam didampingi Sekwan  Drs H Bustari Maler MHum. “ Ya, Pemkab Mukomuko kembali meraih WTP pada penggelolaan keuangan daerah tahun 2013.   Ini merupakan perolehan WTP yang ke enam kalinya,” tegas Sekwan Drs H Bustari Maler MHum.   Kabupaten Mukomuko,  mampu mempertahankan predikat WTP itu, kata Bustari, setelah dilakukan audit oleh pihak BPK mulai dari laporan keuangan baik itu dalam bentuk aktiva tetap dan lancar yang terbagi dari berbagai item. Kabupaten Mukomuko, tetap dinilai layak untuk kembali meraih WTP. “ Bukan hal yang mudah untuk mendapatkan opini WTP tersebut. Ada daerah yang sebelumnya WTP, malah dalam penggelolaan kekuangan tahun 2013 lalu tidak lagi dapat WTP,” bebernya. Meskipun WTP mampu dipertahankan, lanjut Bustari, tetap menjadi tugas yang lebih besar bagi pemeritah daerah  dalam hal ini eksekutif dan legislatif. Karena dalam pengelolaan keuangan yang telah dinilai baik itu harus lebih dipertanggungjawabkan dengan semaksimal mungkin. “ Hasil opini WTP itu nantinya juga akan kembali dilakukan koreksi bersama eksekutif dan legislatif. Mana yang perlu diperbaiki bakal di evaluasi. Ini tidak lain supaya dalam penggelolaan keuangan minimal dipertahankan dan lebih baik dari sebelum – belumnya,” demikian Sekwan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: