Mekar Mulya Batal Dimekarkan
MUKOMUKO, BE - Rencana pemekaran Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik, terpaksa batal dilakukan. Ini setelah dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pasalnya, persyaratan yang telah disampaikan presidium pemekaran desa itu, dinilai belum memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 8 ayat 3. “ Raperda mengenai pemekaran Desa Mekar Mulya, dan calon desa baru dengan nama Desa Bukit Damri itu telah dibahas. Karena masih banyak persyaratan yang belum lengkap terpaksa urung dibahas lebih lanjut hingga Perda kan,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP dikonfirmasi, kemarin. Persyaratan yang belum lengkap berdasarkan UU yang berlaku salah satunya, minimal jumlah penduduk 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). Sedangkan berdasarkan usulan yang telah disampaikan pihak presidium pemekaran itu, hanya berjumlah 890 jiwa. Tak hanya jumlah penduduk, desa yang bakal dimekarkan itu juga belum dibatas desa yang dibuktikan dengan peta dan di SK-kan bupati dan sejumlah persayaratan lainnya.“ Kalau berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 lalu, minimal seribu jiwa atau 200 KK sudah memenuhi salah satu persayaratan untuk dimekarkan. Karena ada transisi UU yang digunakan adalah UU nomor 6 tahun 2014, dengan sangat terpaksa pemekaran desa itu tidak bisa direalisasikan. Meskipun Bupati Mukomuko, sangat mengapresiasi mengenai pemekaran tersebut. Dengan harapan lebih mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” jelas Kabag Hukum. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: