Kantor DMH di Depan Plang Hutan Lindung

Kantor DMH di Depan Plang Hutan Lindung

BENTENG, BE - Miris yang terjadi di kawasan areal kantor PT Danau Mas Hitam (DMH) di Kecamatan Taba Penanjung tersebut. Pasalnya, kondisi  kantor DMH di kawasan pertambangan itu terdapat persis di belakang plang atau papan pengumuman jika areal itu masuk dalam kawasan hutan lindung secara jelas. \"Kita belum bisa mengatakan kantor ini masuk atau tidak dalam kawasan hutan lindung karena perlu dilakukan titik koordinat,\" ungkap Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Durani Usman, S.PI. Menurutnya, dirinya yang sudah menjabat sebagai Kepala Dispertanhutbun di Bumi Maroba Kite Maju ini sudah hampir masuk 4 tahun, akan tetapi dirinya tidak pernah menanda tangani atau mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan terkait proses pinjam pakai kawasan hutan tersebut. \"Saya tidak pernah menanda tangani satu huruf pun soal hutan di Benteng ini,\" akunya. Dijelaskannya, begitu juga dengan persoalan reklamasi atau penghijauan kembali dilokasi bekas tambang juga dibiarkan tidak dilakukan. Walaupun ada lokasi bekas tambang yang direklamasi tidak seberapa jika dibandingkan dengan kawasan hutan yangsudah dilakukan pertambangan. Hal itu, terlihat jelas jika kondisi hutan yang gundul itu hanya ditutupi dengan rumput yang sengaja untuk menutup kawasan hutan yang gundul akibat sudah ditambangi oleh perusahaan batu bara tersebut. \"Memang dari bibit yang ditanam ada yang mati, namun sudah saya instruksikan untuk ditanam kembali,\" jelasnya. Ia menambahkan, untuk memastikan kawasan hutan lindung apakah termasuk oleh kawasan hutan lindung ini, pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak kementrian kehutanan dan intansi terkait lainnya. \"Harus dilakukan penentuan titik koordinat dulu,\" tandasnya. Sementara itu, pihak PT DMH enggan berkomentar terkait persoalan ini dengan alasan konfirmasi harus dilakukan oleh pimpinan yang berkantor di Kota Bengkulu. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: