Puskesmas Kawasan Tanpa Rokok  

Puskesmas Kawasan Tanpa Rokok  

MUKOMUKO, BE -  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Drs H Noviar Zen Apt menyampaikan bahwa seluruh puskesmas, pustu dan tempat – tempat pelayanan kesehatan yang tersebar di desa/kelurahan dan kecamatan se Kabupaten Mukomuko, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Artinya mulai dari pegawai pelayan kesehatan, pasien hingga para pengunjung pasien tidak dibenarkan untuk merokok dikawasan ataupun lingkungan puskesmas. “ Jika mau merokok silakan diluar area lingkungan tempat pelayanan kesehatan,” tegasnya. Larangan merokok ini  telah kita  intruksikan  keseluruh jajarannya khususnya dibidang pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat. Supaya hal tersebut berjalan mulus, kepala puskesmas dan tenaga kesehatan yang ditugaskan bersama - sama menaati intruksi tersebut.  Ini dilakukan untuk ketertiban, kebaikan serta kesehatan bersama. Begitu pun dengan gedung puskesmas  dan pustu akan dilakukan perombakan secara menyeluruh. “  Seluruh gedung pelayanan kesehatan akan kita rombak dengan baik.  Saat ini tempat pelayanan kesehatan masih banyak ditemukan gedung yang rusak  dan kotor,” katanya.  Untuk mewujudkan puskesmas bersih, tertib, rapi dan indah, lanjut Noviar, tahun ini akan dibangun puskesmas percontohan. Yang lokasi telah ditetapkan diwilayah  Kecamatan Teramang Jaya. Anggaran dalam pembangunan puskesmas rawat inap itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Sedangkan 17 puskesmas yang sudah berdiri dan memberikan pelayanan tinggal dilakukan perombakan dan penataan kembali. “ Untuk perombakan dan penataan puskesmas akan dikerjakan secara bertahap. Yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Yang jelas jajarannya akan menjadikan puskesmas tempat pelayanan kesehatan yang tersebar di Kabupaten Mukomuko,  dengan icon bersih, tertib, rapi dan indah (Bestari),” lanjut Noviar. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: