25 Anggota BPD Nasal Akhiri Jabatan
NASAL,BE-Bulan depan tanggal 28 Mei sebanyak 25 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Nasal habis masa jabatan. 25 orang BPD terdiri dari lima desa Yakni Desa Muara Dua, Air Pahlawan, Tanjung Betuah, Gedung Menung dan Ulak Pandan. Saat ini lima desa itu telah diberi tahu oleh kecamatan melalui surat resmi mereka. Ditujukan pada pemerintahan desa untuk ditindak lanjuti memberitahu pada BPD tentang masa jabatan mereka. “Memang benar telah diberikan surat resmi pada lima desa itu. Mengenai pengingatan terhadap masa jabatan anggota BPD yang tinggal satu bulan lagi,”kata Kasi Pemerintahan Kecamatan Nasal Wahab Syaafri,S,Pd. Dikatakanya, untuk pemilihan lembaga tersebut, saat ini pihakya belum bisa memastikan kapan dan bagaimana teknisnya nanti. Karena masih menunggu petunjuk dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan Keluarga Bencana (BPMDP-KB). “Untuk pemilihan anggota baru BPD kita menunggu petunjuk dari BPMD-KB,”ujarnya. Ditambahkanya, petujuk itu diberikan setelah surat edaran pemberitahuan kecamatan disampaikan ke istansi itu. Tidak jauh berbeda seperti surat kami berikan kedesa sekarang. Biasanya petunjuk teknis yang didapat kecamatan tidaklah jauh berbeda dari dari petunjuk yang lalu. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada perubahan atau penambahan pada item tertentu. “Mengenai pembentukan panitia di tingkat desa. Serta penetapa biaya para calon. Kami pihak kecamatan tidak akan terlibat sama sekali, sepenuhnya hal itu diserahkan ke pihak desa,”jelasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: