Oknum PNS Dishut Terlibat Illegal Logging
MUKOMUKO, BE – Jajaran Polres Mukomuko, yang dikomandoi AKBP Wisnu Widarto SIK, berhasil menggagalkan pelaku yang diduga kuat bekerjasama dalam penjualan kayu ilegal lintas kabupetan. Polisi berhasil mengamankan sekira 8 kubik kayu balok kaleng jenis meranti dan rimba campuran serta telah menetapkan para tersangka yakni AR (31) dan AH (35), warga Kota Bengkulu, YR (45) dan M (4), warga Desa Lubuk Pinang serta satu oknum PNS inisial I (52) yang bertugas di jajaran Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko. “Delapan kubik kayu dan lima orang telah ditahan di sel Mapolres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Ditangkapnya lima tersangka, pada waktu dan tempat berbeda. AR dan AH yang berperan sebagai sopir truk dan YR pemilik izin, ditangkap pada (16/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Mukomuko. Kayu itu direncanakan dibawa ke Kota Bengkulu yang diduga pula akan dijual. Setelah dilakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, polisi kembali menetapkan dua tersangka lagi dan dilakukan penahanan. Keduanya, M (40) selaku pemilik kayu dan I (52) oknum PNS di DP3K yang berperan mengeluarkan atau menerbitkan surat dokumen tersebut. “Dua tersangka itu kita panggil, Selasa (25/2). Setelah dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan,” ujarnya. Pada kasus tersebut, jelas Kasat Reskrim, pada saat ditangkap, sopir dan pemilik izin, mengeluarkan dokumen berupa surat perizinan. Yang menjelaskan bahwa kayu itu diambil dari Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kayu itu dari Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Artinya dokumen tidak sesuai dengan tempat atau lokasi pengambilan kayu. Begitu pun kayu yang ternyata dimabil darai Desa Lubuk Pinang yang merupakan sisa dari CV Maju Jaya. CV itu pun perizinan nya sudah habis. “Sisa kayu inilah yang dibawa oleh para pelaku. Yang bekerjasama dan seakan – akan kayu itu sesuai dengan dokumen yang telah dikeluarkan oknum PNS di DP3K. Ternyata pembuatan dokumen itu sudah diakal - akali untuk mengelabui para aparat,” bebernya. Penanganan kasus ilegal logging itu, tambah Kasat Reskrim, masih dalam penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut. Untuk sementara lima tersangka dan telah menjadi tahanan penyidik berikut barang bukti delapan kubik kayu balok kaleng dan satu unit mobil truk warna merah BD 8910 CU diamankan,” pungkas Douglas.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: