Tak Lulus, Honorer Ancam Tuntut Pemerintah

Tak Lulus, Honorer Ancam Tuntut Pemerintah

\"PuluhanMUKOMUKO, BE – Jumadi (50), salah seorang guru di SDN 08 Kota Mukomuko, nyaris mengamuk di Kantor Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan, mengetahui ia tidak lulus sebagai CPNS dari jalur honorer K2. Padahal, yang bersangkutan telah mengabdi selama 25 tahun. “ Saya sudah 25 tahun mengabdi. Sedangkan istri saya, Sri Sukismi mengabdi 23 tahun sebagai guru taman kanak – kanak  yang berlokasi di  Desa Selagan Jaya, Kota Mukomuko,” geramnya. Ia pun  mengancam akan menuntut pemerintah, supaya pemerintah mengganti rugi atas pengabdiannya selama ini. Bahkan ia pun telah menjual sawit, untuk kuliah di Universitas Bengkulu mengambil DII PGSD.  “ Pada K1 saya tidak masuk, K2 juga tidak lulus. Saya minta pemerintah mengganti rugi selama saya mengabdi 25 tahun. Untuk berapa nominalnya tidak saya patok. Terserah pemerintah, yang pasti saya minta diganti rugi,” ujarnya. Ia mengaku sangat kecewa dengan pengumuman kelulusan ratusan peserta yang telah diumumkan. Ini disebabkan, tidak profesionalnya pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi tenaga honorer K2 tersebut. “  Jangan hanya diverifikasi dengan cara dlihat secara administrasi dan teori saja, melainkan harus benar – benar dicek di lapangan. Namun hal itu tidak dilakukan,” bebernya. Untungnya, emosi Jumadi tidak berujung anarkis, walaupun yang bersangkutan menyampaikan kekecewaannya dengan nada lantang didepan Kepala BKPPD, hingga mengancam akan membakar baju korpri dan lainnya. Pada hari yang sama, puluhan tenaga honorer yang tidak lulus lainnya juga mendatangi BKPPD, mereka meminta pemerintah daerah memikirkan nasib para honorer yang tidak lulus tersebut. Dan, berkembang pula adanya belasan CPNS yang telah dinyatakan lulus, diduga tidak memenuhi persyaratan seperti awalnya peserta itu sempat terputus sebagai tenaga honorer. Karena mengetahui akan ada pengangkatan melalui K2, orang bersangkutan kembali menyambung dan bekerja sebagai tenaga honorer dan orang yang bersangkutan dinyatakan lulus. Kepala Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Jaskani SPd MSi didampingi Sekretaris Seri Utami SPd menyampaikan,  mengenai adanya dugaaan  tersebut pihaknya hanya sebatas memverifikasi. Jika syarat yang kurang harus dilengkapi. Karena yang mengeluarkan SK tenaga honorer itu adalah dari SKPD – SKPD terkait. Contohnya, tenaga guru yang mengeluarkan  SK nya di jajaran Dispendikbud. Begitupun dengan tenaga honorer lainnya yang bekerja di sejumlah SKPD lainnya. Intinya BKPPD hanya sebatas mengverifikasi . Yang mengeluarkan SK SKPD –SKPD terkait. Pada beberapa bulan lalu pihaknya  sudah diumumkan yang dinamakan uji publik. Tetapi tidak ada yang komplain dan lainnya. Ia pun menyampaikan jika ada bukti bahwa peserta yang dinyatakan lulus tersebut tidak legal, silakan orang yang bersangkutan melaporkan hal itu kepihak penegak hukum. “ Jika memang ada bukti dan lainnya silakan langsung ke polisi. Karena BKPPD hanya sebatas memverifikasi berkas ataupun persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: