Kabag Pemerintahan Dijebloskan ke Penjara
Terkait Kasus Korupsi Jembatan Gantung MUKOMUKO , BE – Penyidik Kejari Mukomuko mengeksekusi Kabag pemerintahan Pemkab Mukomuko, Safariadi, kemarin (7/2) pagi. Hal itu dilakukan setelah kasasi yang dilakukan oleh terdakwa ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan, menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor pada kelas 1 Bengkulu, pada bulan Juli tahun 2013 lalu. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. “ Ya, terdakwa telah kita eksekusi,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH MH melalui Kasi Pidsus, Anton Nur Ali SH dikonfirmasi, kemarin. Salinan putusan dari MA diterima Kejari Mukomuko, pada 22 Januari 2014. Yang selanjutnya melayang surat panggilan. “ Pada panggilan pertama, terdakwa tidak datang . Dan, kemarin (7/2) memenuhi panggilan dan langsung dieksekusi,” tegasnya. Terdakwa, terjerat kasus korupsi pada pembangunan jembatan gantung pada tahun 2010 lalu yang berlokasi di Desa Pasar Sebelah. Dimana terdakwa yang saat itu sebagai KPA, dengan nilai kontrak pembangunan Rp 7 miliar lebih dan telah merugikan negara sekitar Rp 353 juta. Usai dieksekusi, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkulu, untuk menjalani hukumannya. “ Terdakwa langsung kita bawa ke LP Bengkulu, untuk menjalani hukumannya,” ujarnya. Dalam waktu dekat, tambah Anton, akan kembali mengeksekusi, Sri Yuniarti, selaku Kuasa Direktur PT Aditya Mitra Sejajar (AMS) yang mendapatkan proyek pekerjaan jembatan tersebut. Pada panggilan pertama, terdakwa tidak hadir. Dan, akan dipanggil yang kedua kalinya. “ Kita surati penggilan yang kedua kepada terdakwa atas nama SY,” tukasnya. Salinan putusan SY, bersamaan dengan terdakwa S, yang telah kita lakukan eksekusi hari ini (kemarin). Kedua orang terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Ayat 55 UU Nomor 33 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: