HONDA BANNER

Sopir Truk Ditangkap di Bengkulu, Diduga Timbun 700 Liter Solar Subsidi Selama Perjalanan dari Jakarta

Sopir Truk Ditangkap di Bengkulu, Diduga Timbun 700 Liter Solar Subsidi Selama Perjalanan dari Jakarta

Truk membawa BBM yang diduga ilegal-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang sopir truk berinisial NN ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan solar subsidi ke sejumlah warung di Kota Bengkulu.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada truk fuso pengangkut sepeda motor dari Jakarta ke Bengkulu. Sopirnya diduga menjual solar subsidi secara ilegal,” jelas PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, IPTU Gunawan, Jumat (25/4/2025).

NN diamankan di kawasan Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 700 liter solar subsidi yang disimpan dalam 20 jerigen berkapasitas antara 30 hingga 35 liter. Jerigen-jerigen tersebut disembunyikan rapi di dalam bak truk.

BACA JUGA:Keluarga Arjuna Minta Publik Hentikan Spekulasi, Hargai Proses Hukum Kasus Pembunuhan Anak Bengkulu

BACA JUGA:Motor Naked Sport Terlaris, New CB150 Verza Hadir dengan Warna Terbaru

“Modus pelaku adalah mengisi penuh tangki truk di SPBU, lalu memindahkannya ke jerigen. Ini dilakukan berulang selama perjalanan dari Jakarta ke Bengkulu,” jelas IPTU Gunawan.

Sesampainya di Bengkulu, BBM yang telah ditimbun kemudian dijual kepada warung-warung kecil dengan harga lebih tinggi. Aksi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi secara legal.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: