Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

MUKOMUKO, BE – Kabar penting  bagi masyarakat se Provinsi Bengkulu, khususnya bagi masyarakat miskin atau kurang mampu, yang ingin mendapatkan bantuan hukum. Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA M dan pembina Posbakumdin Provinsi Bengkulu dan Drs H Bustari MMHum yang saat ini menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Mukomuko, sebagai pembina Posbakumdin tingkat Kabupate Mukomuko.  Posbakumdin itu khusus untuk memberikan pendampingan hukum. Baik itu mengenai dugaan tindak pidana maupun perdata, pendampingan hukumnya hingga ke pengadilan. “ Untuk tingkat Kabupaten Mukomuko, saya yang pembina dan menjalankan amanah tersebut. Tingkat Provinsi, Drs H Ichwan Yunus CPA MM yang saat ini sebagai Bupati Mukomuko,” ungkap Pembina Posbakumdin Kabupaten Mukomuko, Drs H Bustari MMHum kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Ia menyampaikan, untuk memberikan bantuan hukum tidak ada batasan bagi warga kurang mampu. Anggaran dalam memberikan pendampingan hukum itu langsung dari APBN. Begitu pun untuk pengacara yang akan mendampingi sudah disiapkan  dari pusat khususnya advokat yang telah tergabung pada advokat Indonesia. “ Masyarakat tidak usah khawatir untuk pengacara. Semuanya gratis alias tidak perlu mengeluarkan uang sepersen pun,” bebernya. Pembina bantuan hukum tingkat Kabupaten dan Provinsi, tambah Bustari,  telah terdaftar di  di Kemenhum dan HAM Pusat. Bantuan hukum ini berpedoman pada UU Nomor 16 tahun 2011 dan Permenkum dan HAM  nomor 3 tahun 2013. “ Bagi masyarakat yang hendak meminta bantuan hukum dapat segera menyampaikan langsung ke pembina tingkat kabupaten dan provinsi,” demikian Bustari. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: