Perkebunan Di Bawah 25 Hektar Ditertibkan

Perkebunan Di Bawah 25 Hektar Ditertibkan

MUKOMUKO, BE – Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, bakal melakukan penertiban perkebunan di bawah 25 hektar. Pasalnya pemilik perkebunan yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko, diindikasi kuat banyak yang belum mengantongi izin yakni Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STDUBP). “Pemilik perkebunan di bawah 25 hektar harus mengantongi STDUBP,” ungkap Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten, Eddy Apriyanto melalui Kabid Perkebunan Wahyu Hidayat. Banyak masyarakat perorangan ataupun kelompok yang memiliki usaha tersebut belum mengantongi izin, walaupun ada hanya beberapa orang saja. Penertiban tersebut selain pemilik usaha tersebut diketahui dengan jelas, juga untuk memberikan kontribusi bagi daerah. Penertiban  itu berdasarkan UU yang berlaku dan telah di Perda kan denagn nomor 9 tahun 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dalam penertiban itu, lanjut Wahyu, awalnya akan dilakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan surat teguran. Jika upaya itu telah dilakukan, namun pemilik yang bersangkutan  tidaka mengindahkannya, tegas Wahyu, pemilik usaha perkebunan itu bakal ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum sanksi benar – benar diberikan, diharapkan warga yang memiliki usaha perkebunan dibawah 25 hektar itu  sesegera mungkin mengurus perizinan yang akan dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu pintu (KPTSP). “Bidang perkebunan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Itu pun sebelum rekomendasi, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu loaksinya. Ini juga untuk mengantisipasi ada atau tidaknya perkebunan milik masyarakat yang masuk pada hutan kawasan dan lainnya. Selanjutnya, KPTSP yang akan mengeluarkan izin atas rekomendasi yang dikeluarkan jajarannya,” demikian Wahyu.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: