Pelaku Cabul Disel

Pelaku Cabul Disel

MUKOMUKO, BE - Dua pelaku cabul, inisial W (12) dan T (13), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Penarik, harus kembali menginap di hotel prodeo. Kali ini dua orang remaja putus sekolah itu menjadi tahanan jaksa, Kejari Mukomuko. Ini setelah penyidik Polres Mukomuko, melimpahkan tersangka berikut barang bukti, kemarin (19/12). “ Dua tersangka yang dilimpahkan polisi langsung kita tahan,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH MH melalui Kasi Pidum Junita Triana SH didampingi JPU, Rikky Muhriza SH.  Ditahannya dua remaja itu , kata Rikky  dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Barang bukti yang diamankan  berupa pakaian milik korban. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Arga Makmur. “ Kedua tahanan JPU, kita titipkan  rutan Arga Makmur,” bebernya. Kedua pelaku  mengakui perbuatannya itu, dan mengaku  diajak oleh temannya yang hingga saat ini masih dalam pencarian penyidik Polres Mukomuko. Keduanya tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 81,82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “ Karena terdakwa masih dibawah umur. Ancaman pidananya minimal 1,5 tahun dan maksimal 7,5 tahun,” demikian Kasi Pidum. Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK menyampaikan satu orang tersangka inisial A (8) masih dalam pencarian. “ Satu tersangka lagi masih kita cari,” tukasnya. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober 2013 lalu di salah satu pondok sawah di desa tersebut.  Korbannya inisial P (6) warga Desa Suka Maju.   Tiga pelaku dan korban sama – sama pergi ke sawah untuk mencari buah kedondong. Kemudian keempatnya mandi di siring  dilokasi persawahan tersebut.  Korban diajak ketiga pelaku ke salah satu pondok yang ada di lokasi tersebut. Tiba di pondok itulah secara bergiliran anak – anak itu mencabuli korban. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: