Dewan Pengupahan Terbentuk

Dewan Pengupahan Terbentuk

MUKOMUKO, BE – Kabupaten Mukomuko, telah membentuk dewan pengupahan. Lembaga itu nantinya akan memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah khususnya mengusulkan mengenai upah minimum kabupaten (UMK). “ Dewan pengupahan sudah dibentuk sekaligus dilantik oleh bupati,” ungkap Kabid Tenaga Kerja Kabupaten, Sukarna. Dewan pengupahan itu  nantinya, kata Sukarna, sebelum menyampaikan saran mengenai UMK  terlebih dahulu  melakukan survey. Sehingga akan diketahui dengan jelas dan pasti berapa layak UMK untuk para karyawan ataupun buruh di daerah itu. Dewan pengupahan sudah bisa langsung mulai bekerja. Untuk saat ini, perusahaan swasta ataupun yang telah mempekerjakan orang lain dalam menjalankan usaha tetap berpedoman pada upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1,3 juta lebih. “ Tidak menutup kemungkinan UMK nantinya bakal lebih tinggi dari UMP. Ini akan disesuaikan dengan tingkat perekonomian dan kebutuhan hidup layak  di daerah ini. Untuk menetapkan UMK selaian harus dilakukan survey yang kemudian disarankan kepada bupati,” bebernya. Ia mengharapkan karyawan ataupun buruh tetap menjaga keharmonisan dengan pihak perusahaan. Untuk mengenai naik atau tidaknya gaji karyawan berdasarkan akan diketahui setelah dewan pengawas survey ke lapangan. “  Jika perusahaan itu lebih maju dan baik. Tentunya para pekerjanya pun juga harus lebih sejahtera,” demikian Sukarna. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: