Puluhan Kades Dijabat PJS

Puluhan Kades Dijabat PJS

MUKOMUKO, BE – Tahun 2014 mendatang, puluhan kepala desa (Kades) habis masa jabatan. Di tahun itu pula, jabatan Kades tersebut akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs). Pasalnya tahun depan tidak diperbolehkan adanya pemilihan kepala desa (Pilkades).  Ini berdasarkan surat edaran Mendagri  melalui  Gubernur Bengkulu dan harus ditindak lanjuti oleh bupati. Puluhan Kades yang bakal habis masa jabatan, yakni Kades Lubuk Gedang, Pondok Tengah, Tanjung Mulya,Tunggal Jaya, Karang Jaya, Talang Kuning, Marga Mukti, Gajah Mati, Padang Gading, Gading Jaya, Pondok Suguh, Air Berau, Lubuk Bento, Sinar Laut, Aur Cina, Sungai Ipuh Satu, Sungai Ipuh Dua, Air Buluh, Manunggal Jaya, Tanjung Medan, Tirta Mulya, Pasar Baru, Pulau Makmur, Arga Jaya, Rami Mulya, Marga Mulya, Bukit Mulya dan Cinta Asih.  Adapun tujuan tidak diperbolehkan pelaksanaan  pilkades ditahun tersebut, untuk mensukseskan  pemilu DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “ Surat edaran itu telah kita terima. Saat ini pihaknya akan menyampaikan edaran tersebut ke kecamatan – kecamatan dan diteruskan ke seluruh desa se Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten, Ramdani SE MSi melalui Kabid Pemerintahan  Desa, Ali Nasri SH. Ia menyampaikan Kades yang habis masa jabatan itu nantinya tetap akan diberhentikan secara resmi dan akan langsung ditunjuk Pjs nya, baik itu bisa diangkat dari PNS yang ada di  Kantor Kecamatan maupun tokoh masyarakat setempat. “ Kades yang habis masa jabatan tetap diberhentiakan dengan hormat. Supaya pemerintahan didesa tetap berjalan, Pjs nya akan kita tunjuk dan ditahun 2015  desa tersebut sudah diperbolehkan untuk melaksanakan  Pilkades,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: