Kamis, Tsk Perusakan Diperiksa

Kamis, Tsk Perusakan Diperiksa

MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko, telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan perusakan Kantor Kecamatan Pondok Suguh. Kesebelas tersangka itu inisial KB, BS, MR, JS, YY, HD, ST, BS, ES, SM dan EA.  Semuanya warga Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh. “ Ya , dari puluhan saksi yang telah diperiksa. Kita tetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Douglas Mahendrajaya SIK dikonfirmasi, kemarin. Direncanakan, kata Kasat Reskrim, Kamis (19/12) mendatang, sebelas tersangka itu  dipanggil. “Surat panggilannya telah kita sampaikan. Kamis lusa sebelas tersangka itu kembali kita periksa,” bebernya. Menurutnya, kasus penrusakan aset milik negara itu tetap diproses hingga ke pengadilan. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya. Begitu pun hal yang sama akan diproses yang melawan hukum sepertii melakukan pengrusakan dan melangara hukum dipastikan akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengharapkan para tersangka itu tetap kooperatif. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan lancar, aman dan tertib. “Kita minta belasan tersangka itu tetap kooperatif. Sehingga proses penyidikan berjalan lancar,” pintanya. Sekadar mengingatkan, peristiwa perusakan yang terjadi beberapa waktu lalu itu tepatnya ketika pencabutan SK Bupati Mukomuko dan mengangkat kembali Ahmad Dzuhur sebagai Kades Pondok Kandang. Secara spontanitas, ratusan warga mengamuk dan tidak terima  atas keputusan tersebut. Hingga  terjadi hal –hal negatif yang berujung perusakan aset milik negara. Diantaranya lima buah kaca dan ratusan kursi plastik pecah. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: