Ancam Adukan ke Pusat

Ancam Adukan ke Pusat

XIV KOTO, BE – Masyarakat eks transmigrasi yang berdomisili di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, mengancam akan menyelesaikan persoalan hak kepemilikan tanah yang masih bermasalah dengan warga eks Ujung Padang, yang saat ini menjadi Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko, ke tingkat pusat. Langkah ini diambil jika pemda Mukomuko, lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “ Persoalan ini sudah belasan tahun dan belum terselesaikan,” tegas Kades Rawa Mulya (SP7), Jumadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress,kemarin. Ia menjelaskan warga transmigrasi datang ke daerah ini sejak tahun 1990 lalu. Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1991.  Begitu pun pihaknya mengantongi SK dari Kemendagri dan Transmigrasi Pusat. “  Bagaimana prosesnya kita tidak mengetahui pasti. Pemerintahlah yang menetapkan lokasi sebagai tempat warga transmigrasi. Pedoman kita berdasarkan sertifikat dan Sk dari para pejabat pemerintah pusat,” jelasnya. Luas lahan yang disiapkan pemerintah itu 1.543 hektar. Dan, yang menjadi polemik sejak tahun 1997 itu sekitar 41 hektar lebih khususnya yang berlokasi di Talang Karet, Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko.  Dilokasi itu pun pun sudah ada tanaman sawit milik salah seorang pengusaha. “ Kami tidak terlalu jauh mengenai tapal batas. Karena sudah sangat jelas bahwa  pemerintah telah menyiapkan lokasi untuk warga tranmigrasi. Yang kami  permasalahkan saat ini bagaimana dengan hak  kepemilikan tanah yang sudah di klaim dan ditanam sawit oleh pengusaha dan warga yang berdomisili di Kelurahan Bandar Ratu,” bebernya. Ditambahkab Kades, kemarin (11/12) Pemda Mukomuko, mengundang kedua belah pihak dan dalam waktu dekat akan mengecek kelapangan. “ Kalau untuk bukti - bukti sudah lama kita sampaikan baik itu kepada Pemda, BPN dan pihak terkait. Intinya kita minta permasalahan ini secepatnya diselesaikan,” pintanya. Terpisah, Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Badi Uzaman SH menyampaikan persoalan itu akan ditindak lanjuti.  Jajarannya  akan menyiapkan  data  – data. Baik itu bukti kepemilikan dari warga Desa  Rawa Mulya, XIV Koto maupun Bandar Ratu, Kota Mukomuko. “ Setelah semua data siap. Kita akan langsung  turun kelapangan dan melihat lokasi secara menyeluruh khususnya lokasi yang masih diributkan tersebut,” singkatnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: