Ajukan Keberatan Perda ke Walikota

Ajukan Keberatan Perda ke Walikota

RATU SAMBAN, BE - Rencana aksi  penggalangan 5 ribu tanda tangan untuk menuntut direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dinilai wajar.   Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH mengatakan, dipersilakan Forum Panorama Rafflessia, bersama sejumlah pengurus Forum Persatuan Pedagang Pasar Panorama mengajukan keberatannya ke walikota. \"Bagi mereka yang keberatan atas  Perda No 07 tahun 2013 itu, dapat  disampaikan ke walikota,\" kata Suimi Fales. Sebaliknya menurut Suimi, jika para pedagang akan mengadukan ke lembaga Ombudsman, malah tidak tepat.   Karena memang mekanisme  perubahan Perda itu dilakukan jika walikota mengirimkan surat ke  DPRD untuk dibahas kembali.  \'\'Dan ruang revisi itu  ada,\" paparnya. Diakui  Suimi Fales, mencuatnya desakan revisi Perda itu  karena pedagang merasa  Perda tersebut tidak sah secara hukum, karena tidak adanya uji publik sebelum Perda tersebut disahkan, dan pedagang merasa tidak pendah dilibatkan. Secara aturan, dalam pembahasan itukan pedagang memang tidak dilibatkan,  namun mereka ini tetap dilibatkan  untuk dimintai keterangan, hanya saja kronologis proses penyusunan Perda itu Suimi Fales mengaku tak tahu persis, karena saat itu ia belum bergabung menjadi Badan Legislasi (Banleg). \"Nah apakah pedagang saat itu dilibatkan atau tidak, saya tidak tahu, saya saat itu belum bergabung di Banleg,\" tegasnya. Pun begitu,  disahkan perda ini untuk melindungi para pedagang,  agar para pedagang tidak lagi menjadi objek pengutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.  Di sisi lain, Perda ini juga dibuat agar PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat ditingkatkan untuk membiayai pembangunan. Terkait dengan besaranya, memang ada kenaikan yang cukup tinggi mencapai Rp 25 ribu, kenaikan ini disebabkan tidak adanya revisi Perda dari tahun sebelumnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: