Kades Dituding “Sunat” BLSM
BINTUHAN, BE– Penyidik Tipikor, menerima laporam masyarakat terkait penyunatan Bantuan Langsung Sementara Mandiri (BLSM) di Desa Gedung Menung . Mereka mengajukan laporan secara tertulis ke Tipikor, Polres Kaur. Terkait hal tersebut, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. \"Kita masih melakukan pengumpulan bukti terlebih dahulu, apakah benar memang adanya pungutan atau penyunatan BLSM tersebut,\" kata Pjs Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH, kemarin. Dikatakanya, dalam minggu-minggu ini pihaknya akan memanggil beberapa saksi yakni dari warga yang menerima dan tidak menerima BLSM tersebut, termasuk juga warga menerima namun sudah dilakukan penyunatan. \"Jika memang benar adanya pemotongan, nantinya akan kita klarifikasi dengan oknum kades tersebut. Apakah pemotongan itu d dilakukan sengaja atau sudah kesepakatan yang tujuanya untuk kepentingan masyarakat, hal ini harus jelas,\" kata Kasat. Sementara itu, berdasarkan laporan dari warga Desa Gedung Menung, Kecamatan Nasal, Kades dituding melakukan penggelapan dana BLSM. Berdasarkan laporaan resmi yang disampaikan perangkat BPD yang ditanda tangani Ketua BPD Hera dan anggotanya Baharim sebagai kades dengan cara mencairkan dana BLSM dari kantor Pos Nasal. Secara keseluruhan penerima BLSM didesa itu sebanyak 118 orang yang sudah menerima kompensasi sebesar Rp 300 ribu dua kali penarikan sehingga total setiap warga yang harus menerima uang sebanyak Rp 600 ribu. Atau total uang secara keseluruhan Rp 70.800.000,- sayangnya yang mengambil uang lansung ke Pos hanya berjumlah 32 orang atau sebesar Rp 19.200.000,- \"Sialnya diambil oleh oknum Kades sementara apakah uang tersebut dibagikan kepada penerima kita belum tahu persis ini yang kita dapat laporan resminya dari BPD,\" jelas Kasat. Terkait lapran itu, lanjut Kasat, tentunya perlu memanggil pihak terkait, apakah ada warga yang sirugikan atau tidak. Sebab nominal uang yang diterima oleh oknum kades desa setempat, lumayan besar yakni Rp 51.600.000. Nominal dana tersebut yang perlu diselidiki lebih lanjut. \"Kemudian kita akan melihat aturan apakah boleh Kades mengambil dana BLSM ke Kantor POS secara langsung, hal ini akan kita selidiki bersama,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: