Hubungan PAN dan Gubernur Memburuk
BENGKULU, BE - Hubungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd semakin memburuk. Setelah dilaporkan ke Polda Bengkulu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, melalui Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto, mengatakan pihaknya tidak menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kader PAN di DPRD Kota. \"Kita sudah memproses PAW. Tapi masih ada satu syarat lagi yang kurang. Yaitu surat dari Pengadilan Negeri. Beri kesempatan dulu Ahmad Badawi Saluy, untuk mencari keadilan,\" ujar Eko, saat konferensi pers, kepada wartawan. Eko mengatakan, gubernur sangat menyayangkan sikap DPD PAN Kota yang membawa proses PAW tersebut ke Polda Bengkulu. Padahal, pihaknya tetap komitmen, proses PAW tetap dilakukan. \"Tidak ada upaya menghambat atau menunda,\" katanya. Eko mengatakan, berkas PAW Indra Sukma, selaku pengganti Ahmad Badawi Saluy, telah memenuhi syarat. Tetapi, masih menunggu keputusan pengadilan negeri akan gugatan Ahmad Badawy. \"Agar dilengkapi surat dari pengadilan, bahwa tidak ada gugatan dari Ahmad Badawi Saluy,\" katanya. Dia mengatakan, antara Gubernur dan DPD PAN Kota telah melakukan pertemuan di gedung daerah. Dalam pertemuan tersebut, ada perbedaan persepsi, terkait peraturan yang berlaku. \"Karena masih ada penafsiran yang berbeda, Biro Hukum Provinsi dan DPD PAN akan berkonsultasi ke Kemendagri. Kita masih mengharapkan ini akan berjalan,\" katanya. Penggunaan persepsi terkait peraturan yang menjadi pedoman, DPD PAN Kota beranggapan jika aturan yang digunakan yaitu UU No 2 tahun 2011. Sedangkan PP NO 16 tahun 2010, dianggap tidak berlaku lagi atau kadaluarsa. Sebab kedudukan Undang-undang lebih kuat dibandingkan PP. \"Sedangkan Pemprov, menganggap PP NO 16 tahun 2010 dianggap masih berlaku, mengingat Undang-Undang No 2 tahun 2011 belum memiliki turunan,\" katanya. Terkait perbedaan tersebut, telah disepakati untuk berkonsultasi ke Biro Hukum Kemendagri. Namun, Biro Hukum Pemprov sendiri tidak segera berkonsultasi ke Biro Hukum Kemendagri. Dengan alasan masih menunggu DPD PAN Kota. \"Kita harus bersama-sama, dapat menyamakan persepsi, dari hasil konsultasi ke Kemendagri. Seharusnya sudah dilakukan pada 24 September lalu. Tapi, DPD PAN Kota justru membawa masalah PAW ini ke Polda, sehingga kita mempertanyakan, ada apa ini?\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: