Tanah Karbela Disengketakan
BENGKULU, BE - Tanah yang berada di kawasan cagar budaya tabot yang terletak di Padang Karbela Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, disengketakan. Sejumlah warga yang menempati tanah tersebut minta agar Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) dapat menerbitkan sertifikat tanah di lokasi tersebut. Hanya saja, keinginan warga tersebut ditolak oleh pihak Kerukunan Keluarga Tabot (KKT) Bencoolen. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pasal 43 telah menetapkan bahwa kawasan tersebut merupakan sebagai kawasan Wisata Cagar Budaya Tabot. Pihak KKT Bencoolen pun pada akhirnya mengharapkan agar pihak Pemda Kota dapat mengeksekusi seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut. Kepala Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu Hayadi menyampaikan, saat ini tanah tersebut belum dapat disertifikatkan. Pasalnya, menurut dia, status tanah tersebut masih milik negara. \"Saat ini menyangkut rencana menyertifikatkan tanah tersebut, kita masih menunggu hasil keputusan dari pihak Pemkot. Untuk saat ini proses pengajuan untuk sertifikat itu sedang dalam pembahasan Pemkot. Namun jika sudah ada keputusan tetapnya maka akan kita tindaklanjuti. Jika walikota mengatakan sertifikatkan, maka akan kita sertifikatkan, namun jika tidak, kita tidak akan melangkahi kewenangan itu,\" kata Hayadi yang ditemui saat peringatan hari ulang tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di kantor BPN provinsi, kemarin. Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi dengan semua pihak yang terlibat dalam polemik tanah ini. Hanya saja, pihak KKT telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa jangan sampai tanah tersebut dimiliki oleh warga secara perorangan. “Surat pernyataan KKT sudah kami terima. Berpedoman pada Perda itu, maka KKT tidak ingin lahan di kawasan itu disertifikatkan hingga menjadi milik pribadi. Namun Perda itukan baru dibuat tahun 2012. Sedangkan warga yang ingin menyertifikatkan sudah sejak dulu tinggal di sana. Kita akan melakukan mediasi dalam waktu dekat. Dan dalam hal ini pihak KKT juga akan ikut dilibatkan untuk memutuskan persoalan itu,\" ujarnya. Namun untuk melakukan eksekusi itu nantinya, lanjut Hayadi, pihaknya saat ini masih menunggu berita acara dari Pemda Kota. Hal ini nanti, kata dia, akan diteruskan bilamana ada kesepakatan diantara pihak yang bersengketa. Sedangkan BPN sifatnya hanya pelayanan. \"Kalau kita ini hanya melayani. Jika ada yang ingin menyertifikatkan tanahnya kita lakukan asal sesuai bukti dan persyaratannya. Untuk kawasan Padang Karbela itu, jika tidak disertifikatkan nanti paling warga yang mengajukan akan kecewa. Untuk itu kita tunggu saja keputusannya,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: