Jangan Manipulasi Data Jam Mengajar
MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Dra Nurhasni MPd melalui Sekretaris, Drs Suwarto MPd menegaskan agar para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak melakukan memanipulasi data. Jika sampai ketahuan, oknum guru tersebut dipastikan sertifikasinya bakal dicabut kembali dan mendapatkan sanksi tegas. “ Sejauh ini memang belum ditemukan kecurangan, namun kita mengingatkan supaya hal itu tidak terjadi,” katanya. Bagi oknum guru yang tidak memenuhi jam kerja sebanyak 24 jam dalam seminggu, guru yang bersangkutan tunjangan sertifikasinya dilakukan penundaan hingga guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya. “ Walaupun kemungkinannya sangat kecil dan belum terjadi di jajaraan dispendikbud, saya harap tidak ada kongkalikong antara oknum kepsek dan guru yang sudah bersertifikasi tersebut,” ujarnya. Bukti kongkrit apakah guru yang bersangkutan itu sudah memenuhi jam kerja atau tidak, lanjut Suwarto, SK-nya dikeluarkan oleh kepala sekolah dimana guru itu mengajar. Bagi guru yang mengajar di beberapa sekolah untuk memenuhi jam kerja SKnya wajib dikeluarkan dispendikbud dan kepsek yang bersangkutan,” jelasnya. Dari 1700 guru PNS dan 1700 honorer, sekitar 717 orang yang sudah mendapatkan sertifikasi. Masih banyak guru yang belum sertifikasi yang dikarenakan harus memenuhi persyaratan diantara ijazah minimal Strata Satu (S1), minimal sudah bertugas lima tahun dan persyaratan lainnya. Meskipun guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sistem penerimaannya pun secara bertahap yakni berdasarkan tanggal pendaftaran, lama bertugas dan lainnya. “ Guru yang mengikuti dan akan mendapatkan sertifikasi ini menggunakan waiting list dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Batas waktu mendapatkan sertifikasi berakhir hingga tahun 2015 mendatang. Bagi yang belum, guru tersebut menunggu jika adanya revisi peraturan yang dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI,” bebernya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: