Gaji Ahmad Ghazali Dipotong

Gaji Ahmad Ghazali Dipotong

KEPAHIANG, BE – Terdakwa percobaan perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kepahiang, Gaji Ahmad Ghazali (28) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang terancam dipotong. Ini setelah ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan ancaman 2 tahun penjara. \"Dengan ancaman 2 tahun penjara yang disangkakan kepadanya, kemungkinan gajinya sebagai PNS akan dipotong sesuai dengan PP Nomor 66 tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP No 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS,\" kata Asisten III Setda Kepahiang, Khaidir SSos, kemarin. Dikatakannya, sesuai dengan PP tersebut gajinya  bisa saja dipotong hingga 50 persen. Baru diusulkan lagi 100 persen disaat dia sudah keluar dari penjara. Meskipun demikian terkait masalah ini akan dikaji lebih jauh lagi. \"Nantinya disaat sudah ada kekuatan hukum tetap maka kita meminta Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang mengkajinya terlebih dahulu, mengingat yang namanya gaji itu merupakan hak setiap PNS yang merupakan abdi negara,\" jelasnya. Menurutnya, selain dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 66 tahun 2005, tidak menutup kemungkinan dia itu juga dikenakan sanksi berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. \"Karena perbuatannya itu sudah melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan dalam PP no 53 tahun 2010 itu bisa saja berupa penurunan atau pun penundaan kenaikan pangkat. Namun terkait sanksi ini saya tegaskan masih perlu dikaji terlebih dahulu, karena kita tidak juga bisa mengambil tindakan tanpa berdasarkan aturan,\" terangnya. Terpisah, Inspektur Ipda Kepahiang, Darwin SH mengatakan, terkait kasus PNS yang terlibat perampokan ini pihaknya tengah menunggu proses hukum yang ditengah berjalan saat ini. Nanti jika setelah ada kekuatan hukum tetap baru akan diketahui sanksi terhadap PNS yang terlibat tindak pidana berupa percobaan perampokan bank BRI tersebut. \"Saat ini kita masih mengkaji terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku. Dari pengkajian itulah nantinya baru bisa dikenakan sanksi baik itu berat, sedang ataupun ringan,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: