KTP Manual Tak Berlaku

KTP Manual Tak Berlaku

KEPAHIANG, BE - Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual mulai tahun depan tidak berlaku lagi. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 06 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa KTP manual tidak berlaku lagi terhitung sejak 1 Januari 2014. Ini disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Su\'urdi SSos, kemarin. \"Harapan kita sesuai dengan Perpres tersebut jika masih ada warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga 31 Desember 2013, maka warga itu mulai 1 Januari 2014 tak akan memiliki identitas. Makanya sejak awal kita tidak bosan-bosannya menghimbau kepada warga wajib KTP untuk dapat melakukan rekam data e-KTP, terlebih lagi waktu rekam data tersebut diperpanjang oleh pemerintah pusat yang awalnya berakhir Juni dan kemudian diperpanjang lagi hingga akhir tahun ini,\" ujar Su\'urdi. Dikatakannya, di Kabupaten Kepahiang tercatat sekitar 70 ribuan warga yang sudah wajib KTP. Hanya saja sampai denganĀ  saat ini yang sudah melakukan rekam data dari total keseluruhan wajib KTP baru mencapai 91,7 persen. \"Mayoritas warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini bermukim cukup jauh dari pusat rekam data e-KTP. Selain itu juga ada warga yang tahun ini baru masuk daftar wajib KTP, tapi kita sudah meminta untuk melakukan rekam data,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya saat ini terus meminta pemerintahan kecamatan hingga tingkat desa ataupun kelurahan untuk kembali mendata warga yang belum rekam data e-KTP ataupun warga yang tahun ini sudah wajib memiliki KTP. \"Sejak pendataan itu dilakukan memang ada penambahan jumlah warga wajib KTP. Disisi lain kita juga meminta kepada pemerintahan desa dan kelurahan untuk sosialisasikan ke warga bahwa KTP manual mulai tahun depan tidak berlaku lagi,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: