1 Agustus , Batas Akhir Mundur
KEPAHIANG, BE - Anggota dewan yang kembali menjadi calon anggota legeslatif (caleg) dari partai pengusung yang berbeda wajib mundur dari jabatanya. Ini berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan umum (KPU) Nomor 315/KPU/V/2013, dengan perihal temuan hasil verifikasi administrasi syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD, para anggota DPRD yang kembali ingin maju pada Pileg 2014 namun loncat parpol wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat 1 Agustus 2013. Ketentuan itu menyebutkan, surat keputusan pemberhentian sudah boleh mulai disampaikan paling lambat pada masa perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni tanggal 26 hingga 1 Agustus. \"Paling lambat SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai anggota DPRD itu sudah harus kami terima pada 1 Agustus,\" ujar Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Irwansyah, kemarin. Dikatakannya, jika SK pemberhentian itu belum ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan. \"Pada SE itu, tepatnya pada nomor 16, jika SK pemberhentian sebagai anggota DPRD belum ada bisa diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses,\" terangnya. Dijelaskannya, jika pada deadline tersebut, bakal calon yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu, maka tidak akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). \"Nantinya jika terhitung 1 Agustus yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka namanya tidak akan dimasukkan dalam DCT,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: