Pasangan Mesum Dipolisikan
ARGA MAKMUR, BE - Dua pasangan mesum, Le (26) dan Pi (26) serta Ri (19) dan Be (20) yang digrebek Satpol PP dan warga Desa Rama Agung beberapa waktu lalu, tidak membayar denda adat yang ditetapkan. Dua pasangan bukan muhrim itu diwajibkan membayar Rp 2,5 juta untuk setiap pasangan. Sesuai perjanjian, 24 jam setelah digrebek, harus membayar denda itu. Namun hingga saat ini denda itu tak kunjung dibayarkan. Kesal dengan tindakan dua pasangan itu, Kades Rama Agung, Krisyanto Nugroho, melaporkannya ke Polres BU. \"Kami telah menunggu dan mereka memang ada itikad baik untuk bayar ternyata itu tidak dibayar, akhirnya saya serahkan ke kantor polisi saja penyelesaiaannya,\" ujar Krisyanto. Penerapan denda adat itu dilakukan sesuai dengan Perdes yang ada. Pihak desa tidak melakukan acara cuci kampung dikarenakan masyarakat desa itu multi etnis dan agama. \" Desa sudah beritikad baik tidak menindak lanjuti kasus ini. Namun kenyataanya mereka malah menyepelekan sanksi desa,\" geram Krisyanto. Sementara itu, Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat reskrim AKP M Simaremare saat dikonfirmasi mengakui belum menerima laporan tersebut. \"Kalau kadesnya mau melaporkan ke kantor polisi terkait itu silahkan saja. Namun sejauh ini laporan itu belum saya terima dan akan kita cek lagi,\" kata Simaremare. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: