Hasil UKG Tunggu Kemdikbud
KEPAHIANG, BE - Hasil kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) masih menunggu pengumuman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kuota guru sertifikasi pun baru disampaikan Kemendikbud setelah adanya pengumuman kelulusan UKG. Demikian dikemukakan Ketua Sertifikasi Guru yang juga Kabid Dikmen Dikpora Kepahiang, Riswo SPd, “Saat ini kami masih menunggu juga informasi dari Kemendikbud,” kata Riswo. Ada beberapa persyaratan sertifikasi, yang harus dipenuhi guru, diantaranya harus sudah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma IV (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Kemudian, sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. “Syaratnya sama saja dengan tahun lalu,” terang Riswo. Sementara bagi Guru Non PNS pada sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun, secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan). Sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SKdari Bupati/Walikota. “Guru honorer dan guru swasta juga ada sertifikasinya. Tunjangannya sampai Rp 1,5 juta perbulan. Saat ini guru honorer dan swasta yang sudah memiliki sertifikat sudah ada 7 orang,” tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: