Mesin Triplek Kepahiang Bakal Disita Kejati
BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus menggeber pengusutan dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin pembuat triplek di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 lalu. Dalam waktu dekat, kemungkinan Tim Penyidik Kejati menyita mesin triplek bermasalah itu, untuk dijadikan barang bukti. Kajati Chaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikkan Douglas P Nainggolan SH MH pun tidak menampik adanya rencana penyitaan mesin triplek tersebut. Namun Douglas belum mau mengungkapkan kapan waktu penyitaan tersebut. Disisi lain, kemarin Penyidik Kejari memeriksa seorang saksi lagi. Yaitu Panitia Pemeriksa Barang saat proyek berjalan, Amir Hamzah. \'\'Ya benar hari kita memeriksa saksi panita pemeriksa barang,\" jelasnya. Namun menurut saksi dirinya tidak mengetahui perihal pembelian barang tersebut. Sebab sewaktu barang itu sampai dirinya tengah melaksanakan atau mengikuti diklat. \"Saya tahu, jika saya panita pemeriksa barang, tetapi saat barang itu tiba di Kepahiang saya tengah mengikuti diklat,\" jelasnya usai diperiksa kemarin. Mesin itu didatangkan sejak Bulan September tahun lalu, namun hingga sekarang belum diketahui dimana kebaradaannya. Para saksi yang diperiksa ada yang mengungkapkan pada penyidik mesin tersebut berada di Desa Bermani Ilir. Informasi yang berhasil dihimpun jurnalis 2 unit mesin tersebut belum dapat dioperasikan atau digunakan. Karena tidak ada orang yang dapat menjalankan atau mengoperasikan mesin itu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: