HL Bukit Daun Masih Dirambah

HL Bukit Daun Masih Dirambah

KEPAHIANG, BE - Aktivitas perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V dalam wilayah Kabupaten Kepahiang dengan luas mencapai 9588,11 Ha disinyalir masih terus terjadi. Hal diketahui pada saat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang melakukan patroli guna meminimalisir aktivitas perambahan dalam kawasan HL Bukit Daun, belum lama ini. \"Ini kita ketahui dari patroli yang terus kita lakukan. Aktivitas perambahan yang masih terjadi saat ini disinyalir dalam wilayah desa Bukit Meyan seluas 20 Ha dan Pelangkian lebih kurang seluas 7 Ha,\" ungkap Kadis Hutbun Kepahiang, Ir Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan Kawasan Hutan, Edi Junaidi Ssos. Dijelaskannya, untuk wilayah desa lainnya seperti Ujan Mas, Tebat Monok dan Daspetah memang juga pernah dirambah oleh masyarakat, tetapi saat ini diketahui sudah ditinggalkan. Sehingga kawasan HL yang sempat dirambah itu sudah hijau kembali. \"Dari pengamatan dalam kawasan, rata-rata perambahan kawasan hutan bertujuan untuk membuka lahan perkebunan. Sehingga pada waktu patroli tanaman perkebunan beberapa diantaranya langsung kita tebang,\" kata Edi. Menurutnya, sejauh melakukan patroli memang pihaknya tidak pernah menemukan masyarakat beraktivitas dalam kawasan. Namun jika waktu itu ditemukan adanya pondok, langsung dirobohkan. Begitu juga kalau ada tanaman perkebunan yang sengaja ditanam. \"Kita menduga patroli yang kita gelar sudah bocor duluan di tengah-tengah masyarakat, sehingga waktu patroli masyarakat sudah terlebih dahulu meninggalkan kawasan,\" jelasnya. Dijelaskannya, sejauh ini guna meminimalisir kerusakan kawasan hutan terutama akibat perambahan, berbagai upaya telah dilakukan. Seperti halnya melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi fungsi kawasan hutan. \"Jika dengan cara pendekatan tidak juga membuahkan hasil, barulah kita mengambil tindakan yakni patroli dalam kawasan. Jika nantinya ada perambah yang tertangkap sudah tentu akan dijerat UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: