30 % Kendaraan Tak Layak Pakai
KEPAHIANG, BE - Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mencatat di ini baru 70 persen kendaraan yang lulus pengujian kendaraannya atau KIR. Sebesar 30 persen kendaraan lainnya dinyatakan tak layak mendapat predikat lulus ujikendaraan bermotor yang tidak memnuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Pariwisata dan Kebudayaan Kepahiang, Amirudin Dalip menyampaikan, ada 9 item untuk dilakukan uji KIR yang harus diikuti. Antara lain peralatan, sistem penerangan (lampu), sistem kemudi, AS dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan body, sistem rem, mesin transmisi, dan lain-lainnya. Kendaraan begitu lulus uji kelayakan baru bisa diberikan izin operasi, trayek. \"Kesembilan item tersebut adalah yang paling utama diperhatikan oleh setiap kendaraan,\" katanya. Dikatakannya, setelah dilakukan uji KIR, nantinya akan di cantumkan spesifikasi kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor setelah lulus uji KIR-nya. Selain itu bagi setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan uji KIR per enam bulan. \"Uji KIR ini sesuai peraturan Dishub yang berlaku dan apabila dalam 14 hari terlambat tidak dilaporkan ke UPT-KIR kendaraannya tidak dilakukan uji KIR ulang pas masa temponya maka kita denda pemilik kendaraannya sesuai aturan dan UU yang berlaku dari Dinas Perbuhungan,\" jelasnya. Menurutnya, hampir 30 persen kendaraan bermotor di Kepahiang tidak layak pakai. Hal ini sesuai peaksanaan prosedur uji KIR dari 9 item yang mana banyak yang kurang memenuhi standar dan kelayakannya. \"Pengawasan kendaraan yang tidak lulus uji KIR ini kita lakukan dengan serangkaian razia yang kita lakukan bersama pihak kepolisian. Harapan kita dalam beberapa tahun kedepan seluruh kendaraan angkutan di Kepahiang bisa seluruhnya lulus uji kelayakan dalam hal ini KIR,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: