Garap TWA, 2 Warga Ditangkap
KEPAHIANG, BE - sebanyak dua warga Desa Sukasari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang, masing-masing RO dan MG harus mendekam di balik jeruji sel Mapolres Kepahiang sejak beberapa hari terakhir. Ini lantaran kedua warga tersebut kedapatan sedang beraktivitas menggarap kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba oleh pihak BKSDA Rejang Lebong (RL) bersama dengan aparat kepolisian. Kepala Resort BKSD Wilayah I Rejang Lebong, Winarso SH dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku ini. \"Keduanya berhasil kita tangkap beberapa hari lalu, pada waktu itu keduanya sedang beraktivitas menggarap kawasan yang kemungkinan untuk dibuka menjadi areal perkebunan,\" ungkap Winarso, kemarin. Dikatakannya, saat penangkapan dua pelaku tersebut sudah menggarap kawasan TWA Bukit Kaba dengan luas yang sudah dibuka mencapai 3 Ha. Kawasan yang dibuka oleh kedua pelaku tepatnya di wilayah desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan. \"Pasca tertangkap keduanya langsung kita giring dan dititipkan dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang. Selanjutnya hingga saat ini keduanya masih terus menjalani pemeriksaan terutama menyangkut aktifitas keduanya dalam kawasan TWA,\" jelasnya. Menurutnya, dalam proses hukum atas tindakan yang telah dilakukan kedua pelaku tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Tapi yang jelas saat penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya ikut serta. \"Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa parang, cangkul dan beberapa BB lainnya yang berhasil kita sita dari TKP. Kemungkinan besar BB tersebut digunakan kedua pelaku untuk membuka kawasan,\" tegasnya. Dijelaskannya, terkait masalahan ini untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukan, maka kedua dijerat Undang-Undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang hutan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. \"Sebenarnya untuk mejaga kelestarian kawasan hutan, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat dan sosialisasi. Kalau sudah seperti ini pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\" singkat Winarso.(555)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: