HONDA BANNER

Tiga Penimbun Pertalite Ditangkap di Bengkulu Utara, 450 Liter BBM Disita

Tiga Penimbun Pertalite Ditangkap di Bengkulu Utara, 450 Liter BBM Disita

Tiga tersangka penimbun BBM di Bengkulu Utara -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mengakibatkan antrean panjang di SPBU, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM jenis Pertalite yang dilakukan secara ilegal.

Tiga pelaku berinisial HS, PR, dan AG, yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap pada Minggu siang (9/4/2025) saat sedang menyalin BBM di sebuah gudang di Kecamatan Putri Hijau.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 450 liter Pertalite yang disimpan dalam 15 jerigen berkapasitas 30 liter, serta empat unit sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung lebih banyak BBM.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di sekitar SPBU Desa Kota Bani. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ketiga pelaku sedang memindahkan Pertalite dari motor ke jerigen.


Salah satu barang bukti motor yang sudah dimodifikasi dan BBM ilegal-(ist)-

BACA JUGA:Pascakerusuhan, Polisi Perketat Pengamanan Rumah Tersangka Pembunuhan Anak di Bengkulu

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Periksa 12 Saksi, Termasuk Ayah Pelaku, Kuasa Hukum Keluarga Arjuna Datangi Polresta

“Ketiganya kami amankan saat tengah memindahkan BBM di gudang tak jauh dari SPBU. Sepeda motor yang mereka gunakan sudah dimodifikasi untuk membawa BBM dalam jumlah besar,” ungkap PS. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, IPTU Gunawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi ini telah mereka lakukan selama kurang lebih satu tahun. Para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan praktik ilegal ini sebagai mata pencaharian utama dengan cara menjual kembali Pertalite kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.

“Mereka mengaku sudah lama menjalankan modus ini sebagai penghasilan utama,” tambah IPTU Gunawan.

Kini, ketiganya telah ditahan di sel Polda Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: