HONDA BANNER

Sidak Harga TBS, Wagub Mian Masih Temukan Perusahaan yang Langgar Aturan

Sidak Harga TBS, Wagub Mian Masih Temukan Perusahaan yang Langgar Aturan

Wagub Mian sidak perusahaan sawit di Mukomuko -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti hasil rapat penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahan sawit di Kabupaten Mukomuko, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil sidak itu, Wagub Mian menemukan masih ada perusahaan yang membeli TBS dari petani dibawah harga yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Rp 3.140.

"Kita sudah menentukan harga TBS RP 3.140, tapi kenyataanya salah satu perusahaan di Mukomuko masih membeli dengan harga Rp 2.610. Harga ini jauh dari harga yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Sempat Anjlok, Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp 3.143 Per Kilogram

BACA JUGA:Pelindo Bengkulu Maksimalkan Pengerukan Darurat di Pelabuhan Pulau Baai

Tak hanya itu, Wakil Gubernur Mian juga menyoroti limbah pembuangan sawit yang ada PT Surya Andalan Primatama yang tak sesuai dengan ketentuan aturan.

"Tolong ini limbah sawit ini gak sesuai," pungkasnya.

Sementara itu, terhadap perusahaan yang masih membeli TBS dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan diberikan sanksi oleh Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.

"Kita memberikan sanksi kepada PT Surya Andalan Primatama Mukomuko yang dinilai sudah melanggar aturan pemerintah terhadap harga TBS," tutup Mian. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: