HONDA BANNER

Diskop Kota Bengkulu Buka Peluang Bagi Warga Dirikan Koperasi, Syarat Minimal 20 Anggota

Diskop Kota Bengkulu Buka Peluang Bagi Warga Dirikan Koperasi, Syarat Minimal 20 Anggota

Anggota DPRD Kota Bengkulu Komisi II, Sudisman-(ist)-

BENGKULUEKSPRES.COM – Bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin mendirikan koperasi baru, kini terbuka peluang lebar dari Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM.

Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu, Eddyson, menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mendirikan koperasi baru dengan syarat utama yaitu minimal memiliki 20 anggota. Hal ini ia sampaikan saat hadir dalam reses anggota DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, di Kantor Camat Ratu Agung, Senin (21/04/2025).

“Bisa kalau ingin mendirikan koperasi, syaratnya minimal anggota 20 orang,” ujar Eddyson.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tersebut, dapat langsung menghubungi Dinas Koperasi Kota Bengkulu untuk proses pendaftaran dan pendampingan pembentukan koperasi.

BACA JUGA: Imbas Pengangkatan 7 Tenaga Ahli, Sekwan DPRD Bengkulu Diberhentikan

BACA JUGA:Proses Lebih Mudah, Wali Kota Bengkulu Ajak Warga Bayar PBB Lewat HP via Aplikasi PADEK

“Sudah memenuhi syarat 20 anggota, silakan kumpulkan dan temui beliau (Kadis Koperasi) untuk proses lebih lanjut,” jelas Sudisman saat menyampaikan aspirasi warga.

Dalam agenda reses itu, Sudisman juga menerima keluhan warga mengenai seragam sekolah yang masih banyak dibeli dari luar daerah. Ia menyarankan agar kebijakan pembelian seragam dapat mengutamakan pengusaha lokal.

“Alangkah baiknya jika seragam sekolah dibeli di dalam Kota Bengkulu agar perekonomian UMKM kita bisa ikut berputar,” ungkapnya.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: