HONDA BANNER

Imbas Pengangkatan 7 Tenaga Ahli, Sekwan DPRD Bengkulu Diberhentikan

 Imbas Pengangkatan 7 Tenaga Ahli, Sekwan DPRD Bengkulu Diberhentikan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dampak dari terbentuknya 7 Tenaga Ahli DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, Erlangga di copot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.

Pencopotan jabatan Sekwan ini dilakukan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang menilai bahwa pembentukan tanaga ahli tidak tepat di masa efisiensi anggaran saat ini.

Sebagai penggantinya, Helmi Hasan telah menunjuk Kepala Bagian Umum dan Keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Subhan Alkosari  sebagai Pelaksana Tuugas (Plt) Sekwa Provinsi Bengkulu.

"Sekwan telah kita berhentikan sementara. Posisi sementara sudah kita tunjuk Plt," terang Helmi.

BACA JUGA:PUPR Prov Bengkulu: Targetkan Perbaikan Rumah Sakit dan Sekolah Rampung Tahun Ini

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan Petani Kopi Untuk Bermitra Dengan Investor

Sebagai Plt Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Subhan mengatakan bahwa jabatan Plt Sekwan ini hanya bersifat sementara. Karena nantinya akan diisi oleh pejabat definitif sesuai kebijakan Gubernur Bengkulu. Terlebih saat ini, pemprov sedang melakukan uji kompetensi pejabat eselon II.

"Ini merupakan tugas yang harus saya laksanakan dengan baik," terang Subhan Alkosari.

Sebelumnya, Gubernur sempat kaget atas kebijakan Sekwan membentuk tenaga ahli tersebut. Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang mengalihkan anggaran untuk program bantu rakyat. Pembentukan Sekwan dinilai tidak sejalan dengan tujuan efisiensi anggaran.

Seperti diketahui, sebelumnya Erlangga sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan SK 7 orang tenaga ahli. Yakni Dr Sukirdi SPd MPd sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD. 

Sukirdi diketahui sebagai akademisi sekaligus sebelumnya  pernah mencalon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Selatan-Kaur dari PKS, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Lalu, Aan Julianda SH MH sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD yang juga pengacara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Kemudian, H Sasriponi SAg SH sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Sementara itu, ada juga nama  Dr Alauddin SH MH sebagai Tenaga Ahli Badan Anggaran, Badan Musyawarah. Alauddin diketahui sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu yang dinonaktifkan, dampak dari gagal berangkat puluhan mahasiswa melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta pada Februari 2025 lalu.

Lalu ada nama Helvi Suprianto sebagai tenaga Komisi I dan Komisi II. Helvi Suprianto sendiri diketahui sebagai caleg yang gagal duduk sebagai anggota DPRD Provinsi dapil Kepahiang dari PAN pada Pileg 2024. Kemudian, ada nama Dr Drs H Sugeng Suharto MM MSi sebagai Tenaga Ahli Komisi III dan Komisi IV. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: