HONDA BANNER

Minta Hotspot, Pria di Bengkulu Lecehkan Anak Tiri di Kamar

Minta Hotspot, Pria di Bengkulu Lecehkan Anak Tiri di Kamar

Terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak tiri saat diamanankan Personel Resmob Macan Gading-(ist)-

BENGKULUEKSPRES.COM – Seorang pria berinisial FS (35), warga Kota Bengkulu, ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu usai dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat FS masuk ke kamar korban dengan dalih meminta bantuan untuk mengaktifkan hotspot.

“Modus pelaku adalah meminta tolong untuk menghidupkan hotspot. Namun saat berada di dalam kamar, pelaku malah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya,” ungkap AKP Sujud, Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA:Kapolsek Teluk Segara dan Kasat Lantas Polresta Bengkulu Resmi Berganti

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali, Saksi Ahli Beberkan Sejumlah Proyek Fiktif

Pelaku dilaporkan merangkul korban dari belakang, mencium, dan meraba bagian sensitif tubuh korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor kepada ibunya.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim Resmob Macan Gading langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FS di kediamannya tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: