HONDA BANNER

Pemkot Bengkulu Serahkan 600 Surat Tugas Juru Parkir, Dilarang Keras Jual dan Sewakan Lahan ke Pedagang

Pemkot Bengkulu Serahkan 600 Surat Tugas Juru Parkir, Dilarang Keras Jual dan Sewakan Lahan ke Pedagang

Salah satu titik parkir di Pasar Panorama, Kota Bengkulu.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 600 juru parkir yang akan bertugas memungut retribusi parkir demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa penyerahan SPT ini telah dilakukan secara bertahap. Khusus untuk kawasan Mega Mall, penyerahan dilakukan pada Maret 2025 karena sebelumnya dilakukan penataan ulang oleh pemerintah kota terkait keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan lahan parkir untuk berjualan.

"Untuk di Mega Mall ada 12 SPT yang kami keluarkan. Total seluruhnya ada 600 juru parkir se-Kota Bengkulu yang sudah menerima SPT. Sementara pembayaran retribusi akan disesuaikan dengan masa aktif SPT masing-masing," jelas Nurlia, Rabu, 16 April 2025.

Untuk kawasan lain seperti Pasar Panorama, Jalan Soeprapto, dan sekitarnya, penyerahan SPT telah dilakukan sejak Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gandeng Polda Tata Kawasan Pantai Panjang

BACA JUGA:Lanjutkan Proyek SPAM Kobema, Pemkot Bengkulu Dapat Alokasi DAK Rp10 Miliar

Lebih lanjut, Nurlia menegaskan bahwa juru parkir dilarang keras menjual atau menyewakan lahan parkir kepada pedagang. Pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan para jukir agar bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak membiarkan pedagang berjualan di area parkir yang sudah ditetapkan.

Dalam rangka transparansi dan pengawasan, para juru parkir wajib menyetorkan retribusi parkir langsung ke kas daerah melalui Bank Bengkulu. Batas maksimal penyetoran adalah setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Bapenda juga telah menyiapkan langkah penertiban terhadap juru parkir yang tidak menaati aturan, terutama mereka yang menjalankan praktik parkir liar atau tidak menyetorkan kewajiban tepat waktu.

“Kami akan bertindak tegas terhadap titik-titik parkir liar atau juru parkir yang melanggar. Ini penting demi peningkatan PAD dan ketertiban umum,” tutup Nurlia.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: