Pria Penikam Teman Kencan di Hotel Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Tarif Tak Sesuai

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Peristiwa berdarah yang terjadi di salah satu hotel kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, berbuntut panjang. Satreskrim Polresta Bengkulu resmi menetapkan DR (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial DE (40).
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok seputar tarif layanan setelah keduanya selesai berkencan. DR yang kala itu dalam pengaruh alkohol, kehilangan kendali dan membawa senjata tajam yang kemudian digunakan untuk menyerang korban secara brutal.
“Motifnya karena kesepakatan tarif yang tidak ditepati oleh korban, menurut pengakuan pelaku. Ditambah dengan kondisi mabuk, pelaku kemudian melakukan penusukan secara membabi buta,” ujar AKP Sujud, Minggu (14/04/2025).
BACA JUGA:Difabel Jadi Prioritas, Wali Kota Bengkulu Janji Hadirkan Kebahagiaan Tanpa Diskriminasi
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Bengkulu, Isnan dan Anca di Lapas
Penusukan menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk dada, lengan, pipi, hingga tangan. Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa Doni dan korban sudah beberapa kali bertemu setelah berkenalan melalui media sosial. Namun hubungan keduanya berakhir tragis dalam insiden berdarah tersebut.
Atas perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: