Terkendala Tuntutan, Sidang Korupsi Rp 1,7 Miliar di Disnakertrans Bengkulu Tengah Molor

Terdakwa dugaan korupsi retribusi TKA Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Tengah setelah menjalani persidangan-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRES.COM – Sidang kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun anggaran 2018–2019 di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah kembali ditunda. Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa, Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi.
“Berkas tuntutan belum siap. Kami mohon waktu tambahan. Sidang akan dilanjutkan tanggal 16 April 2025,” jelas JPU Harys Ganda Tiar Sitorus SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Selasa (9/4/2025).
Ketua Majelis Hakim Paisol SH menyetujui permintaan tersebut dan menetapkan penundaan sidang hingga Selasa, 16 April 2025, guna memberikan waktu kepada jaksa menuntaskan penyusunan tuntutan.
JPU Harys menjelaskan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, baru sekitar Rp 500 juta yang dikembalikan oleh terdakwa Harry Wahyudi. Sementara itu, terdakwa Elpi Eriantoni belum mengembalikan dana sepeser pun.
BACA JUGA:Masa Penahanan Rohidin Mersyah Diperpanjang KPK, Sidang Belum Dijadwalkan
BACA JUGA:Korban Kebakaran di Bengkulu Terima Bantuan Pemkot dan Gubernur, Total Rp25 Juta per KK
“Pengembalian kerugian negara jadi salah satu pertimbangan penting dalam menyusun tuntutan,” jelas Harys.
Untuk diketahui, Elpi Eriantoni sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi retribusi TKA tahun 2017. Ia juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsidair 4 tahun penjara. Sedangkan Harry Wahyudi tercatat pernah divonis dalam kasus pidana penggelapan pada tahun 2013.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: