Pelajar Bengkulu Pakai Ijazah Digital, Sekolah Dilarang Tahan Dokumen

Kadis Dikbud Kota Bengkulu, A Gunawan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap mengimplementasikan ijazah elektronik untuk jenjang SD, SMP, dan SLB mulai tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang standar validitas, akurasi, dan legalitas dokumen kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A Gunawan, menegaskan bahwa digitalisasi ijazah akan memberikan tiga manfaat utama, diantaranya efisiensi proses atau dalam penerbitan dokumen lebih cepat. Transparansi untuk meminimalisir praktik pemalsuan. Lalu kepastian hukum, artinya ijazah memiliki kekuatan legal yang sama dengan versi fisik.
"Melalui sistem ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi penundaan atau hambatan administratif dalam penerbitan ijazah," tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan, manfaat ijazah digital tersebut diantaranya dapat diakses kapan saja melalui platform resmi, memiliki kode QR untuk verifikasi keaslian, tidak rusak atau hilang seperti dokumen fisik, serta proses pengurusan lebih cepat.
BACA JUGA:Siaga 24 Jam! Call Center 112 Bengkulu Siap Tangani Darurat Saat Lebaran
BACA JUGA:Menyerahkan Diri ke Polisi, Pelaku Ngaku Bacok Ayah Tiri karena Dendam
Rencananya penggunaan ijazah elektronik ini akan diimplementasi setelah sosialisasi ke sekolah pada April 2025, baru kemudian pelatihan operator sekolah Mei 2025, dan akan diuji coba sistem pada Juni 2025, dan penerapan mulai Juli 2025.
Di sisi lain, berdasarkan Surat Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, seluruh sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk alasan administrasi keuangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pendidikan gratis Pemkot Bengkulu.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: