ASN Pemkot Bengkulu Diizinkan Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Asal Ikuti Aturan Ini

Mobil ASN Pemkot Bengkulu--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 1446 H. Namun, kebijakan ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot diperbolehkan memakai kendaraan dinas selama libur Idul Fitri, asal memenuhi syarat tertentu. "Prinsipnya kami mengizinkan, terutama bagi ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Tapi kami tetap patuh pada arahan pusat," ujar Dedy, Jumat (21/3/2025).
Berbeda dengan Pemkot, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di bawah Gubernur Helmi Hasan justru melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran. "Mobil dinas hanya untuk tugas kedinasan. Jika Presiden memberi izin, kami akan ikuti. Tapi selama tidak ada instruksi, tetap dilarang," tegas Helmi.
BACA JUGA:Basarnas Bengkulu Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran Idulfitri 1446 H
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetapkan Libur dan WFH Jelang Idulfitri, Staf Diminta Tetap Hadir
Kedua pemerintah daerah ini sepakat bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Dedy menegaskan, jika pusat melarang, Pemkot akan mencabut izin tersebut. Sebaliknya, Pemprov siap menyesuaikan kebijakan jika ada lampu hijau dari Jakarta.
Dedy mengatakan, syarat penggunaan mobil dinas itu untuk ASN tanpa kendaraan pribadi, kemudian tidak boleh dipakai untuk tujuan rekreasi. Artinya hanya digunakan untuk keperluan mudik atau tugas darurat. Lalu, pengembalian tepat waktu, yaitu kendaraan harus dikembalikan dalam kondisi baik setelah liburan.
Sejumlah ASN menyambut positif kebijakan Wali Kota, terutama yang berdomisili di luar Bengkulu. "Ini sangat membantu, apalagi biaya mudik tahun ini tinggi," kata Rina, ASN di Dinas Pendidikan. Namun, sebagian lain khawatir kebijakan ini berubah jika pusat tidak setuju.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: