HONDA BANNER

Tega! Pemuda Mabuk di Bengkulu Perkosa Adik Kandung

Tega! Pemuda Mabuk di Bengkulu Perkosa Adik Kandung

Pelaku saat diamankan ke Mako Polresta Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pemuda berinisial HT (29), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diringkus polisi karena tega memperkosa adik kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.Ik., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, yang merupakan adik kandung HT. Korban mengaku bahwa pelaku mendobrak pintu kamarnya dan melakukan pemerkosaan saat rumah dalam keadaan kosong.

"Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong dan mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kejadian kepada orang tua mereka. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta," kata AKP Sujud Alif Yulamlam, Selasa (18/03/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Setelah bukti dirasa cukup, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Balita 1 Tahun Hanyut di Siring, Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rencanakan Pembangunan Rumah Sakit Baru, Lokasinya di Selebar

"Pelaku sudah kita amankan, sudah kita serahkan ke unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sujud.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan bejat tersebut. Akibat perbuatannya, HT terancam dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: