HONDA BANNER

Ingin Mendapatkan Pinjaman di Bank Syariah, Ini Jenis Agunan yang Bisa Digunakan

Ingin Mendapatkan Pinjaman di Bank Syariah, Ini Jenis Agunan yang Bisa Digunakan

Agunan untuk mendapatkan pinjaman di Bank Syariah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Meskipun beberapa produk pembiayaan di bank syariah tersedia tanpa agunan, ada juga jenis pembiayaan yang memerlukan jaminan. agunan ini digunakan untuk memberikan kepastian kepada bank dalam menyalurkan dana sesuai prinsip syariah.

Berikut adalah beberapa jenis agunan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman di bank syariah:

1. Sertifikat Tanah atau Bangunan

-  Bisa berupa sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan, Ini Cara dan Syarat Pengajuannya

BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah dan Tips Agar Disetujui

-  Biasanya digunakan untuk KPR Syariah, pembiayaan investasi, atau modal usaha besar.

-  Properti yang dijadikan agunan harus memiliki legalitas yang jelas.

Contoh Pembiayaan:

- KPR Syariah (untuk membeli rumah tanpa riba).

- Pembiayaan investasi atau modal kerja (sektor bisnis besar).

2. BPKB Kendaraan

-  Bisa berupa mobil atau motor yang masih dalam kondisi baik dan tidak dalam sengketa.

-  Biasanya digunakan untuk pinjaman dengan nominal kecil hingga menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: