HONDA BANNER

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Seluma Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Seluma Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Terdakwa Murman Effendi tersenyum usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, meminta bebas dari semua tuntutan dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/03/2025).

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa serta tim penasihat hukumnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH. Mereka membantah adanya unsur pidana dalam perkara ini dan menegaskan bahwa kasus tukar guling lahan seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Dalam persidangan, Murman Effendi menegaskan bahwa tukar guling lahan seluas 19 hektare yang menjadi objek perkara sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Oleh karena itu, ia berargumen bahwa tidak ada kerugian negara dalam transaksi tersebut.

"Perkara ini adalah perdata, bukan pidana. Tidak ada kerugian negara yang timbul, sehingga saya meminta majelis hakim membebaskan saya dari tuntutan," ujar Murman Effendi dalam sidang.

Pernyataan ini diperkuat oleh penasihat hukumnya, Ahmad Sahrul SH, yang menyatakan bahwa lahan tersebut nyata dan sudah tercatat sebagai aset Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Judi Online, Mantan Kades Puguk Pedaro Divonis 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMDes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Disidang

"Lahan itu ada secara fisik dan sudah menjadi aset Pemkab Seluma. Ini bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli dari jaksa yang menyebut lahan tersebut fiktif," jelas Ahmad Sahrul.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti ketidaksesuaian dalam dakwaan jaksa, yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 19 miliar, namun angka tersebut tidak muncul dalam tuntutan terhadap terdakwa.

"Jika tidak ada kerugian negara yang dibebankan dalam tuntutan, maka unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi," tambah Ahmad Sahrul.

JPU Tetap pada Tuntutan, Aset Tukar Guling Sudah Disita

Menanggapi pembelaan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH, MH, menegaskan bahwa jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan dan akan menanggapi poin-poin pembelaan dalam sidang selanjutnya.

"Pembelaan adalah hak para terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada tuntutan yang sudah kami ajukan," kata Ghufroni.

BACA JUGA:Polsek Muara Bangkahulu Tertibkan Warung Tuak dalam Operasi Pekat Nala I-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: