Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Seluma Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Terdakwa Murman Effendi tersenyum usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
BACA JUGA:Maksud dan Arti Pisang Pinugel Weton Ketemu Dalam Primbon
Lebih lanjut, Ghufroni menjelaskan bahwa dalam perkara ini, jaksa tidak memasukkan kerugian negara dalam tuntutan karena seluruh aset yang menjadi objek tukar guling sudah disita oleh kejaksaan.
"Kami telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa lahan dalam kasus tukar guling ini," jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menuntut Murman Effendi (Mantan Bupati Seluma) 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Mulkan Tajudin (Mantan Sekda Seluma) dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Lalu Rosnaini Abidin (Mantan Ketua DPRD Seluma) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian Djasran Harahap (Mantan Kepala BPN Seluma), dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa sebelum masuk tahap putusan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: